Dengan keluarnya kebijakan baru berupa pembebasan biaya fiskal untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan harus membayar berlipat kali (Rp 2.5 juta) bagi yang belum memiliki NPWP yang mulai diterapkan per 1 Januari 2009, pemerintah bakal menambah lagi isi kantongnya. Kebijakan tersebut masih membingungkan bagi masyarakat yang akan pergi ke luar negeri. Beberapa persoalan muncul dalam praktek pelaksanaannya misalnya penjabaran peraturan tersebut di tingkat pelaksana yang belum tersosialisasi dengan baik apalagi bagi masyarakat awam sebagai subjek pajak tersebut.
Salah satu issue yang hangat adalah bagaimana dengan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, apakah mereka masuk subjek pajak dalam negeri ataukah subjek pajak luar negeri. Apabila masuk dalam subjek pajak dalam negeri maka mereka harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dan harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang nantinya akan dikenai pajak yang cukup besar untuk ukuran penghasilan di Indonesia. Tidak dipikirkan bahwa di luar negeri, biaya hidup TKI tersebut berbeda dengan di Indonesia. Jadi pajak yang harus dibayarkan akan menghabiskan tabungan TKI tersebut. Dalam hal ini pemerintah berlaku zalim terhadap tenaga kerja tersebut. Di dalam negeri tidak disediakan lapangan kerja, tapi ingin mengadu nasib ke luar negeri malah dikenakan pajak yang tinggi. Ini gimana tho, tidak mendukung untuk memperoleh pekerjaan yang layak tapi malah membuat tenaga kerja tersebut menjadi sapi perahan. Akibat dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat membuat banyak tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Malas untuk pulang ke Indonesia karena jika mereka akan kembali ke negara tempat kerja mereka akan dikenakan fiskal yang tinggi
2. Banyak yang akan mengajukan untuk menjadi penduduk tetap negara lain karena merasa rugi menjadi penduduk Indonesia
3. Tidak mengirimkan remittans dari uang hasil keringat mereka di luar negeri karena nanti akan terlacak oleh aparat pajak dan dikenakan pajak yang tinggi atas harta mereka tersebut
4. Mengalihkan asset-asset mereka di dalam negeri ke negara tempat mereka bekerja karena takut dikenakan pajak yang tinggi atas asset-asset mereka ini.
Masalah yang kedua adalah pada masa transisi dari kebijakan yang lama ke kebijakan yang baru belum sepenuhnya dapat dijabarkan dalam tingkat pelaksana di lapangan (setiap exit point) baik bandara, pelabuhan atau perbatasan darat dengan negara lain. Kebijakan di satu exit point bisa berbeda sehingga kadang orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dirugikan dengan kebijakan terkait. Semua aparat harus diberikan sosialisasi kebijakan yang menyeluruh, detil dan jelas agar tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaan di masing-masing exit point tersebut. Masalah ini pernah timbul saat teman saya menanyakan ke kantor pelayanan pajak di Jakarta tentang apakah warga Indonesia yang kerja di luar negeri wajib punya NPWP dijawab oleh petugas bahwa wajib tetapi saat saya menanyakan hal yang sama di Bandung dijawab terserah kita mau punya atau tidak. Ini sudah menunjukkan pemahaman dan penjabaran yang berbeda dari satu kebijakan di tingkat pelaksana.
Yang ramai dipertanyakan adalah apakah selama ini wajib pajak yang telah ada telah maksimal pembayaran pajaknya. Kita sudah banyak mendengar bahwa perusahaan-perusahaan besar banyak yang kongkalikong dengan petugas pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut. Maka dengan menyogok sejumlah uang pada oknum petugas pajak, maka simsalabim SPT bisa berubah banyak.
Selama ini pajak yang telah diperoleh pemerintah sebenarnya dikemanakan ya? karena kita liat, jalan tol dibiayai pinjaman luar negeri atau investor swasta, impor beras dan komoditas pangan lainnya dari ngutang ke lembaga keuangan seperti World Bank, ADB dll, bahkan membangun sarana-prasarana umumpun juga ngutang. Senang sekali pemerintah kita ini ngutang. Jadi pajak yang sudah ada selama ini kemana larinya?Jalan-jalan umum yang menghubungkan antar propinsi sebagian besar merupakan peninggalan Belanda, sangat sedikit yang dibuat oleh pemerintah kita. Kemudian pemasukan kita banyak dari kontrak karya pertambangan dan perminyakan (Freeport, Exxon, dll) mana hasilnya? Bahkan rakyat Papua masih sebagian besar miskin tapi tanahnya dikeruk habis-habisan.
Bagaimana ini?Kita harus belajar dari negara tetangga kita yang telah menyalib kita dari segi ekonomi misalnya Malaysia. Jalan bebas hambatan dan jalan raya semuanya dibuat pada pemerintahan sendiri. Fasilitas umum nyaman, transportasi bagus, ada smart tunnel untuk menghindari banjir di ibu kota negara. Di Indonesia? Bahkan proyek monorel dan banjir kanal timur sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.
Saya sangat prihatin dengan situasi yang ada di Indonesia sekarang. Mau kemana dibawa Indonesia ini? Mau jadi pengemis utang di masa depan?Mau jadi kapitalis sejati melebihi AS?Mau jadi negara konsumtif terbesar di dunia?